Dari Perlindungan Petani Hingga Penataan Swalayan, Ini 4 Raperda yang Siap Dibahas DPRD Kebumen

- 11 Oktober 2021, 15:15 WIB
- Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menyusun Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menyusun Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. /Kebumen Talk/Fathurohman Wahid



KEBUMEN TALK - Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menyusun Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda ini disusun untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat bagi terselenggaranya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Raperda ini disampaikan Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin, 11 Oktober 2021. Dalam sambutan penyampaiannya Bupati mengatakan dalam Permendag No 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Pemerintah Kabupaten berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan Pasar Rakyat, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal," kata Bupati Kebumen.

Baca Juga: Perkuat Keamanan, Sat Samapta Polres Kebumen Gelar Patroli

Selain Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada kesempatan yang sama juga disampaikan 3 Raperda Inisiatif DPRD. Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong, dan Raperda tentang tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Melalui juru bicara Suprijanto, DPRD Kebumen menyampaikan alasan perlunya Kabupaten Kebumen memiliki regulasi yang mampu melindungi petani. Petani, kata Suprijanto, memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Karenanya pihaknya merasa perlu adanya upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani.

“Karena sangat ironis, apabila Kabupaten Kebumen yang mempunyai tagline “Agrocity of Java” dan mempunyai cita-cita jangka panjang: Kebumen Sejahtera Mandiri Berbasis Agrobisis, tetapi masyarakat petaninya berada pada kelompok miskin dan rentan miskin,” terang Suprijanto yang juga Ketua Fraksi Gerindra .

Baca Juga: Bupati Kebumen Serahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kebumen

Adapun Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Geopark, menurut juru bicara Gigih Basokayadi, menjadi perlu untuk dibahas karena aktivitas perlindungan “aset geologi” ini di Kebumen belum terintegrasi dengan aspek lainnya. Seperti manajemen lingkungan, pembentukan jaringan Geopark dunia, dan pengembangan ekonomi lokal.

“Kawasan geopark ini memiliki warisan dan keanekaragaman geologi yang unik. Secara umum, warisan geologi sering terancam oleh aktivitas manusia yang secara implisit mengandung kepentingan ekonomi atau komersial,” Ungkap Gigih.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kebumen juga memberikan penjelasan terkait perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sejak tahun 2020 angka kemiskinan di Kebumen mulai meningkat yang diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19 sehingga target angka kemiskinan pada 2021 yang sebesar 15,45% sulit tercapai.

Baca Juga: Kawal Pendistribusian Oksigen ke Pasien Covid-19, Kasat Reskrim Terima Penghargaan dari Kapores Kebumen

“Dengan rata-rata penurunan 0,57% per tahun, proyeksi target penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Kebumen Tahun 2005 – 2025 sebesar 7,72% pada tahun 2025 masih jauh dari harapan,” terang juru bicara DPRD, Sri Halimah.

Usai mendapat penjelasan, Raperda Inisiatif DPRD ini diserahkan pimpinan DPRD Kebumen kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan melakukan kajian dan pencermatan terkait materi 3 Raperda Inisiatif tersebut. Tanggapan Bupati terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD akan disampaikan melalui forum rapat paripurna DPRD yang rencananya akan diselenggarakan besok, Selasa, 12 Oktober 2021.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD H Sarimun SSy didampingi para Wakil Ketua Fuad Wahyudi ST dan H Agung Prabowo. Hadir secara pribadi Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH, Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM, dan Sekda H Ahmad Ujang Sugiyono SH.***

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah