Pinjaman Fiktif Karyawan Koperasi, Bawa Kabur Uang 700an Juta Rupiah

- 21 September 2021, 13:36 WIB
Pinjaman Fiktif Karyawan Koperasi, Bawa Kabur Uang 700an Juta Rupiah
Pinjaman Fiktif Karyawan Koperasi, Bawa Kabur Uang 700an Juta Rupiah /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong melaporkan salah satu karyawannya karena dugaan penggelapan uang.

Tersangka adalah AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang.

Baca Juga: 5 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Pemerintah Menghimbau Masyarakat Segera Vaksinasi

"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa 21 September 2021.

Kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat 2 Agustus 2021.

Saat sampai di rumah salah satu anggota koperasi, ia menerangkan bahwa pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.

Baca Juga: Aksi Tolak Tambang Nikel di Konawe Selatan, Upaya Warga Pertahankan Tempat Tinggal

Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah