KEBUMEN TALK - Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pemuda inisial AR (38) warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Tersangka AR ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Ingin Tampil Percaya Diri? Hindari 10 Hal Ini
"Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat, 17 September 2021.
Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya.
Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba.
Baca Juga: Mitigasi Gempa dan Tsunami di Pantai Pacitan, Ini Rekomendasi BMKG
Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu.