"Sepuluh 12 poin itu yang betul. Yang tidak sesuai dengan poin 12 poin itu berarti yang salah. Nah di hari jadi Kebumen pada bulan Agustus ini, saya minta seluruh logo yang salah agar dicabut dan diganti yang asli," tandasnya.
Selain bentuk logo, dalam Perda No. 30b/DPRD-GR/70 tanggal 14 Oktober 1970 ini sangat gamblang dijelaskan tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UMNU Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik di Desa Trikars
Bentuk, lukisan, ukuran, warna lukisan Lambang Daerah Kabupaten Kebumen adalah sebagai berikut :
1. Perisai (dengan ukuran perbandingan 4:3).
Menggambarkan tekad, semangat dan kesiapsiagaan rakyat untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan dasar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Bintang segi lima berwarna emas
Menggambarkan kepercayaan yang teguh dan luhur terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pegunungan