Bupati Kebumen Bantah Naikan Sewa Kios Pasar Tumenggungan 300 Persen

- 23 Juli 2021, 10:55 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kebumen Widiatmoko, Bupati meminta kepada Widiatmoko.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kebumen Widiatmoko, Bupati meminta kepada Widiatmoko. /Kominfo Kebumen/

KEBUMEN TALK - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dengan tegas menyatakan, dirinya membantah kabar bahwa pemerintah menaikan sewa kios Pasar Tumenggungan sebesar 300 persen. Kabar yang menyebar di sejumlah media, dipastikan itu tidak benar alias hoax.

Dalam video bersama Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kebumen Widiatmoko, Bupati meminta kepada Widiatmoko untuk menjelaskan kepada publik atau masyarakat tentang isu yang menyebut Bupati menaikan kios pasar Tumenggungan sebesar 300 persen.

Dijelaskan Widiatmoko, dalam Perda No 3 tahun 2019 memang ada kenaikan sewa kios pasar. Namun kenaikan di tahun 2020 hanya 30 persen. Dan pada 2021 kenaikan tambah 10 persen menjadi 40 persen. Diakui memang ada kenaikan, tapi tidak sampai pada 300 persen.

Baca Juga: Polres Kebumen Dorong Bantuan Sosial 5 Ton Beras kepada Masyarakat

"Tapi apakah targetnya sampai 300 persen," tanya Bupati kepada Widiatmoko.

"Tidak! Targetnya itu menyesuaikan Bapak, sesuai kondisi yang ada," jawab Widiatmoko.

"Jadi saya sampaikan kepada masyarakat tentang berita bahwa saya selaku bupati menaikan kios pasar 300 persen itu tidak benar," jelas Bupati.

Baca Juga: Kabupaten Kebumen Raih Anugrah KPAI Tahun 2021

Yang benar kata Bupati, adalah adanya Perda di 2019 yang dilaksanakan di 2020 tentang kenaikan sewa kios pasar 30 persen, kemudian 2021 naik 10 persen, jadi 40 persen. Bupati memandang saat ini menaikan kios pasar untuk masyarakat tidak perlu dilakukan. Apalagi sampai menaikan 300 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah