KEBUMEN TALK - Polsek Sruweng menggrebek sebuah warung yang memperdagangkan minuman keras (miras) ilegal pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Penggrebekan itu merupakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran perdagangan miras ilegal.
Polsek Sruweng berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk dari salah satu penjual inisial SU (49) warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo.
Baca Juga: Bupati Kebumen Pantau Vaksinasi Pasar Kebekelan Prembun
Miras tersebut diamankan Polsek saat dijajakan SU di warungnya di Desa/Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, KKYD dilakukan berdasarkan laporan warga masyarakat.
“Ada warga yang lapor, selanjutnya kami menindaklanjuti,” jelas Iptu Tugiman, Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga: Awal Panen Raya Bawang Merah di Desa Kalitengah Gombong Hasilkan Puluhan Kwintal
Ratusan botol Miras yang diamankan terdiri dari Miras jenis ciu sebanyak 115 botol, anggur 19 botol, bir 48 botol, ice land 4 botol, wisky 2 botol, dan vodka 13 botol.