Satpol PP Kebumen Copot Puluhan Spanduk yang Persoalkan HGB

- 23 Juni 2021, 10:31 WIB
Satpol PP Kebumen turunkan spanduk.
Satpol PP Kebumen turunkan spanduk. /Kebumen Talk/Fathurohman Wahid



KEBUMEN TALK - Terkait spanduk yang sempat membuat heboh masyarakat, Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kebumen, Katut Waluyo, menjelaskan bahwa hal itu sudah dicopot.

"Jumlah spanduk 17 buah, tersebar dari Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, dan Jalan Suprapto," jelasnya.

Pencopotan dilakukan, jelasnya, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan atau tidak berizin dan pemasangannya menyalahi ketentuan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Kapan Manga Kaiju No.8 Chapter 38 Rilis? Berikut Penjelasannya

Tadi atas perintah pimpinan, kita tertibkan karena tidak sesuai dengan aturan atau tidak berizin dan pemasangannya menyalahi ketentuan Perda No. 4 tahun 2020," jelasnya, pada Rabu, 23 Juni 2021.

Perlu diketahui, spanduk dengan material digital printing tersebut, tertuliskan menyoal sewa Hak Guna Bangunan (HGB).

Spanduk tersebut bertuliskan “HGB Harusnya… Gantian… Broo”. Selanjutnya ada lagi yang bertuliskan “Aset Pemkab Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Bukan Kelompok Tertentu. Masyarakat Butuh Pemerataan Kesempatan Usaha. Aset Pemkab Bukan warisan Keluarga. Ingat Pasal 33 UUD 1945”.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Rilis Manga Dr Stone Chapter 202: Perjalanan Ke Spanyol

Bahkan ada satu spanduk yang mengarah cukup sensitif SARA. “Pribumi Asli Juga Manusia Siap Alih/Sewa HGB. MERDEKAAAAA.”

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah