KEBUMEN TALK - Kasus penipuan atau penggelapan beras berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Gombong.
Korban mengalami kerugian 8 ton beras atau jika dirupiahkan sekitar 77 juta Rupiah.
Tersangka inisial ER alias Gering (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan karena kasus tersebut.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, tersangka ditangkap karena dugaan penipuan kepada korban AN (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen.
Penipuan diawali dari tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen.
Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Baca Juga: Begini Perasaan Lea Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri saat Dirinya Viral