Mabok Bawa Serbuk Petasan, Warga Ambal Kebumen Ditangkap Polisi

- 23 April 2021, 12:42 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti di Polres Kebumen
Polisi saat menunjukkan barang bukti di Polres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

 

KEBUMEN TALK - Sat Resnarkoba kembali mengamankan sedikitnya 8 Kg serbuk petasan berikut belasan lembar sumbu siap edar.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, serbuk petasan diamankan dari dua tersangka masing-masing inisial AF (19) dan DR (28) warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kebumen. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Baca Juga: Ikutilah Hati Nurani Anda, Ramalan Peruntungan Shio Hari Jumat 23 April 2021: Shio Anjing, Shio Babi

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri.

Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen.

Pemuda yang kemudian diketahui tersangka AF selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba dan mendapatkan 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu.

Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Hari Jumat 23 April 2021: Shio Monyet, Shio Ayam

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah