Awas Apes! Tilang Elektronik Bakal Berlaku, Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Dilaporkan ke Samsat

- 25 Maret 2021, 15:21 WIB
Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kebumen
Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kebumen /Humas Polres Kebumen/

 

 

KEBUMEN TALK - Menjelang diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen pada bulan April mendatang, warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.

Keterangan dari Sat Lantas Polres Kebumen, kamera ETLE yang terpasang mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh.

Pelanggaran dapat dengan mudah dipantau melalui Posko ETLE Sat Lantas Polres Kebumen.

Baca Juga: Berharap Presiden Serap Beras di atas HPP, Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Beras Aman Sampai April

Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen melalui Nopol kendaraan pada photo kamera ETLE.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui Pos.

"Setelah mendapatkan surat, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Kebumen. Terduga pelanggar akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di Bank untuk mengambil bukti tilang," jelas Iptu Tugiman, Kamis 25 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah