Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK: Bisa Merambat pada Pihak Korporasi

- 2 Desember 2020, 17:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri, Tidak Pandang Bulu Ketua KPK Tegaskan Kasus Edhy Tidak Terkait Politik
Ketua KPK Firli Bahuri, Tidak Pandang Bulu Ketua KPK Tegaskan Kasus Edhy Tidak Terkait Politik /Instagram @official.kpk

 

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Hal tersebut dikatakan Ali Fikri sebagai respons atas peluang PT Aero Citra Kargo (ACK) menjadi tersangka korporasi dalam kasus Edhy.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK : Terkait Ali Mochtar Ngabalin Masih Kita Dalami

Selain itu, kata dia, lembaganya juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

"Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata dia.

Kendati demikian, lanjut Ali, untuk saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan atas tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sebut Kasus Edhy Prabowo Tak Terkait Dengan Urusan Politik, Begini Penjelasan Ketua KPK

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x