Terkait Gugatan Perubahan Nama Jalan di Kebumen, Bupati: Tidak Ada Kekhawatiran Saya Terhadap Itu

9 Maret 2022, 21:02 WIB
Arif Sugiyanto menyatakan dirinya mendengar laporan dari masyarakat tentang adanya ketidakberesan dalam penyaluran bansos PKH). /Humas Pemkab Kebumen

KEBUMEN TALK - Gugatan perdata dilayangkan oleh Ahmad Marzoeki dan kawan-kawan (dkk), terhadap Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait perubahan nama sejumlah jalan di lingkungan Kebumen.

Terkait dengan gugatan tersebut, Bupati optimis jika perkara itu akan dimentahkan oleh Pengadilan. Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa dirinya memiliki prinsip tidak pernah takut dalam menghadapi segala macam tuntutan setiap kebijakan yang dilakukannya sebagai pemimpin daerah.

"Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap hal itu," ujar Bupati Arif.

Baca Juga: Baru Dilantik, Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kebumen Dibebani Seabrek Tanggungjawab

Adapun Sidang Perdana perkara Perdata  gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa 8 Maret 2022, pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang Perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I, pihaknya didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen. 

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku Turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Hari Ini Kabupaten Lamongan Selasa 8 Maret 2022, Kasus Positif Naik Menjadi 8.767 Kasus

Turut Tergugat II, yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. SedangkanTurut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial, hadir secara langsung.

Bertindak selaku Hakim Ketua, Etik Purwaningsih. Adapun dua Hakim Anggota, yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ini baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga: Ducati Minta Maaf ke Murid Valentino Rossi, Ada Apa?

Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak turut Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil  kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta SH.

Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja. Saat ditanya hakim, ia tidak bisa menujukan surat izin. Dapat dikatakan yang bersangkutan mbolos kerja, atau melanggar aturan ASN.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Cilacap: Ada 199 Kasus Baru pada Minggu, 6 Maret 2022

"Pertama saya menyayangkan ada PNS aktif Aceh datang ke Kebumen hadir di persidangan. Ketika ditanya hakim apakah membawa surat izin? Yang bersangkutan menjawab tidak membawa," ujar Bupati. PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," ujar Bupati.

Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan  semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh Bupati  sesuai visi dan misi sebagai kontrak politiknya dengan masyarakat.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Fabio Quartararo Sebut Yamaha Tengah dalam Bencana, Efek Melempem di MotoGP Qatar

Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3.

“Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” lanjut Bupati.

Terkait dengan tuntutan 50 Milyar, Bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.

“Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.***

Editor: Muhammad Mugi

Tags

Terkini

Terpopuler