Ada Dispensasi Perpanjangan SIM, Berikut Tanggalnya

30 Juli 2021, 15:01 WIB
Polres Kebumen mengeluarkan dispensasi perpanjangan SIM. /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Polres Kebumen mengeluarkan dispensasi perpanjangan SIM selama kebijakan PPKM Level 4 di Kabupaten Kebumen.

Warga masyarakat yang masa berlakunya SIM nya telah habis pada tanggal 3 Juli sampai 25 Juli 2021, diberikan kelonggaran atau dispensasi perpanjangan dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus tanpa mengulang test dari awal.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, dispensasi diharapkan meringankan warga masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sehingga, jika SIM telah habis masa berlakunya dari tanggal 3 sampai dengan 25 Juli, bisa diperpanjang tanpa test dari awal.

"Biasanya jika masa berlakunya lewat satu hari, SIM tidak bisa diperpanjang, tetapi mekanisme diterbitkan baru."

"Pada masa dispensasi ini, meski telah lewat tanggal berlakunya SIM, bisa langsung diperpanjang. Tanpa mengulang test dari awal," jelas Iptu Tugiman, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 31 Juli 2021 Pukul 19.30 WIB

Perbedaan diterbitkan baru dan perpanjangan yakni pada mekanisme pembuatan SIM itu sendiri.

Jika perpanjangan, pemohon tidak perlu mengikuti rangkaian test dari awal, cukup datang sambil membawa persyaratan yang telah ditentukan, SIM bisa langsung dicetak.

Sedangkan untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus mengikuti rangkaian test dari awal dan wajib lulus ujian.

Baca Juga: Link Live Streaming Badai Pasti Berlalu 31 Juli 2021 Pukul 19.30 WIB

Setelah mengikuti rangkaian itu, dan lulus semua test SIM baru bisa dicetak.

"Maka dari itu, mari dicek kembali kapan masa berlakunya SIM. Mumpung ada dispensasi, gunakan kesempatan itu dengan baik," tukas Iptu Tugiman.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler