Sempat Buron 1 Tahun, Tersangka Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Pencurian Handphone 4 Unit

18 Januari 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi penipuan internasional /Pixabay/Klaus Hausmann

 

 

KEBUMEN TALK - Kasus hilangnya 4 unit handphone yang terjadi di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Rabu 19 Desember 2019, akhirnya diungkap Polsek Klirong.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat press release, handphone milik korban dicuri oleh temannya inisial KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen.

Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diberi makan.

Baca Juga: Komplotan Penjambret Sadis Berhasil Dibekuk Polis

Saat ini tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Klirong berikut salah satu handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang pada saat itu.

"Sebelum handphone korban hilang, siang hari pada pada tanggal 18 Desember, tersangka sempat bermain ke rumah korban, dan membuka jendela agar untuk memudahkan pencurian pada malam harinya," jelas Iptu Sugiyanto, Senin 18 Januari 2021.

Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas.

Baca Juga: Terbagi Empat Tahapan Vaksinasi Covid-19, Berikut Penjesannya!

Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.

Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.

"Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," jelas Iptu Sugiyanto.

Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilangnya, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.

Baca Juga: Link Live Streaming Don't Breathe Malam Ini 18 Januari 2021 Pukul 21.00 WIB di Trans TV

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.

Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka.

Sempat menjadi DPO satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.

Pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.

"Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA.

Baca Juga: Messi Diusir dari Lapangan Usai Mendapat Kartu Merah saat Pertandingan Barcelona Vs Athletic Bilbao

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler