Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Kebumen Diancam 15 Tahun Penjara 

19 Desember 2020, 19:13 WIB
Pelaku saat ditanyai Kapolres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, tersangka inisial FA (18) warga Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan penyidikan Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sebut saja Bunga gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan Kebumen.

"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sedikitnya 4 kali. Yakni dilakukan pada bulan November dan Desember 2020," jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima di simpatika.kemenag.go.id

Terakhir aksinya dilakukan di rumah tersangka FA di wilayah Sruweng pada hari Sabtu 24 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. 

Mula-mula korban dibujuk akan diajak ke Objek Wisata Sempor. 

Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itu korban dipaksa minum minuman keras.

Baca Juga: Innalillahi, Narkoba Diedarkan Oknum Polres Wonosobo

Setelah mengkonsumsi Miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. 

Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari. 

Orangtua melapor ke polisi:

Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. 

Baca Juga: Polres Kebumen Terus Tingkatkan Protokol Kesehatan

Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di wilayah Petanahan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler