Jangan Gunakan Knalpot Brong di Kampanye Terbuka! Polda Jateng Siap Tindak Tegas Pelanggar

- 19 Januari 2024, 08:56 WIB
Sat Lantas Polresta Banyumas saat melaksanakan patroli dialogis dan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik, Rabu (17/01/2024) malam.
Sat Lantas Polresta Banyumas saat melaksanakan patroli dialogis dan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik, Rabu (17/01/2024) malam. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

KEBUMEN TALK - Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menghimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Himbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor" kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Wujudkan Kebumen Zero Knalpot Brong, Polres Kebumen Sasar SMA dan SMK Guna Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Ia menjelaskan bahwa Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.

"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tandasnya.

Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Dua Rumah Warga Kebumen Alami Kerusakan

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x