KEBUMAN TALK - Tempat karaoke liar di Terminal Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditutup paksa petugas gabungan.
Penutupan dilakukan karena keberadaan karaoke liar tersebut meresahkan masyarakat. Selain itu juga disinyalir melanggar aturan.
Penutupan tempat karaoke liar ini ditutup petugas gabungan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Adapun petugas gabungan yang terlibat dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kabupaten Grobogan bersama Dishub Jateng, Dishub Grobogan dan TNI/Polri.
Kepala Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya menutup paksa tempat tersebut menyusul maraknya pemberitaan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat karaoke itu.
Henggar mengaku, Dishub Provinsi sebelumnya sudah melakukan peringatan kepada pengontrak atau penghuni kios untuk tidak melakukan kegitan yang melanggar aturan.
“Kami sudah berkali-kali (mengingatkan), kami juga sudah memperingatkan ini kan tidak sesuai dengan peruntukan," kata Budi Anggoro.