KEBUMEN TALK - Mahmudi (33) warga asal Kabupaten Sumenep, diamankan warga karena meminta sumbangan dengan mencatut nama Ponpes Al Kahfi Somalangu.
Mahmudi diamankan saat meminta sumbangan pada hari Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kalipurwo Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.
Hal itu dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno saat memimpin restorasi justice di Ponpes Al Kahfi Somalangu, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: Dua Jenazah Korban Awan Panas Guguran Gunung Semeru Ditemukan di Lokasi Penambangan
Diamankannya Mahmudi berawal dari kecurigaan warga yang selanjutnya melakukan pengecekan ke Ponpes Al Kahfi Somalangu, ternyata pihak Ponpes tidak pernah minta sumbangan kepada warga.
Buntutnya, Ponpes Al Kahfi Somalangu yang merasa dirugikan, melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mahmudi.
"Setelah mengamankan terlapor, warga melaporkan ke kami. Selanjutnya kasus ini di selesaikan secara hukum, melalui jalur restorasi justice," jelas Iptu Sujatno.
Baca Juga: Mantap! Indonesia Indicator sebut Gibran Wali Kota Terpopuler, Simak Selengkapnya Disini
Kepada polisi tersangka mengaku bisa mendapatkan uang sumbangan lumayan banyak jika mengatasnamakan pembangunan Ponpes Al Kahfi Somalangu.