KEBUMEN TALK - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan kapal-kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing untuk kembali beroperasi di perairan Indonesia.
Setelah kebijakan dibuka kembali ekspor benur yang penuh noda hitam korupsi. Hal ini membuat berbagai pertanyaan yang timbul di benak masyarakat Indonesia.
Perizinan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Kelautan dan Perikanan ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Peraturan teranyar ini otomatis menganggap tidak sah (tidak berlaku) larangan kapal eks asing dalam Peraturan Menteri KKP No 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Alasan diizinkannya kapal ikan eks asing di perairan Indonesia sebagai cara pemerintah memanfaatkan sisa kuota potensi tangkap lestari yang belum termanfaatkan.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari KKP, potensi ikan di laut RI mencapai 12,5 juta ton. Namun, tangkapan lestari ditetapkan hanya 80 persen dari total potensi, atau sebesar 10,2 juta ton.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 12 Mei 2021, Reyna Pulang Tuk Menemui Papanya
Kapal eks asing hanya diizinkan beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas.