Atas Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 3 November 2021, 18:07 WIB
potret Rachel Vennya, Kepolisian resmi tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka
potret Rachel Vennya, Kepolisian resmi tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka /

 


KEBUMEN TALK - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan pada saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Warga Klirong Terpeleset saat Betulkan Genteng, Korban Sempat Pingsan

"Termasuk Rachel," lanjutnya.

Ada tiga tersangka lainnya, selain Rachel, diantaranya pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Baca Juga: Paripurna, Bupati Sampaikan RAPBD 2022 Kebumen Rp2.714.859.917.000,00

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah