Modus Ekspoitasi Anak Oleh Artis Cynthiara Alona: Pemesanan Hotel Sepi

- 19 Maret 2021, 13:17 WIB
Cynthiara Alona tersandung masalah prostitusi tapi bukan sebagai pelaku.
Cynthiara Alona tersandung masalah prostitusi tapi bukan sebagai pelaku. /- Foto : Instagram @queenalona_sexyangel/

 

KEBUMEN TALK - Terkait kasus ekspoitasi anak Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona (CCA) dan adiknya yang berinisial AA. Diketahui, keduanya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 19 Maret 2021.

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," sambungnya, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 19 Maret 2021, Kasus Sembuh Naik Jadi 6.358

Modus operandi dari kasus eksploitasi anak ini, jelas Yusri, adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak, dengan dalih sepinya pemesanan hotel di tengah pandemi.

Motif ekonomi, ungkap Yusri, menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," terang Yusri.

Baca Juga: Bupati Kebumen : Yasin dan Tahlil Rutin Digelar sebagai Bentuk Rasa Syukur

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah