Hari Ini! Gisel dan MYD Diperiksa Jam 10.00 WIB

- 4 Januari 2021, 10:16 WIB
Michael Yukinobi Defretes (MYD) dan Gisella Anastasia.*
Michael Yukinobi Defretes (MYD) dan Gisella Anastasia.* /Kolase Instagram @gisel_la dan @michael.yokinobu

Baca Juga: Klasemen Liga Italia: Hasil Kemenangan Torino Vs Parma Membuat Perbedaan di Awal Tahun 2021

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah